Ulang Tahun dan BPJS

8:38 AM

Tidak pernah saya sadari bahwa saya memiliki sejumlah uang yang ditanamkan di Jamsostek -- yang kini ganti nama jadi BPJS ketenagakerjaan-- dan setelah sembilan tahun uang tersebut telah berkembang menjadi berkali-kali lipat dan terlalu signifikan untuk diabaikan. Saya yang baru saja merasa agak sebal karena harus merogoh kocek untuk menebus mobil kedua kami Sirion (untuk dijual lagi dan nombok), seperti disindir sama Tuhan.
"Kamu, uang kamu permasalahkan, seakan-akan Aku tak mampu mencukupkan kebutuhanmu."
Begitulah, uang nombok itu tergantikan oleh uang BPJS, karena jumlahnya cukup dekat.
Maka, saya pun hendak mencairkan dana yang disebut Jaminan Hari Tua tersebut. Sehari sebelumnya saya berangkat ke kantor BPJS terdekat. Karena sudah pukul 11 siang, rupanya kuota klaim hari itu sudah tercapai. Jadi, untuk yang belum tahu, tiap hari ada jatah klaim harian. Dapat dipahami, tidak mungkin tiap cabang siap dengan uang cash tak terbatas. Petugas sekuriti memberitahukan kepada saya, "Besok datang lagi aja, Bu. Jam 06.30 antrian kami sudah buka. Besok terakhir bisa mengajukan klaim, karena per tanggal 1 Juli, hanya bisa klaim 10% dan harus berusia 56 tahun baru bisa mengklaim semua JHT." Hal ini kemudian menjadi polemik, menuai protes dari sana-sini, khususnya dari karyawan yang merasa dirugikan dengan peraturan baru ini. Memang sih, walaupun JHT itu sebenarnya kan ditujukan untuk pensiun, jangan sampai nanti sudah pensiun malah tidak ada dana cukup, namun safety net di negara kita masih belum baik. Orang-orang yang di-PHK dan perusahaan tidak mampu membayar tunjangan pensiun mereka tentu berharap banyak dari JHT ini.

Wah. Saya datang di saat yang tepat berarti.

Keesokan harinya, 30 Juni 2015 saya datang. Dapat antrian no.7. Pukul 08.00 antrian no.1 mendapat giliran. Akhirnya giliran saya tiba, semua urusan beres. Sejumlah uang itu pun akan masuk ke rekening saya dalam tempo maksimal 2 minggu. Thank God. Saya anggap ini hadiah pas di hari ultah ini.

Formulirnya
Berikutnya adalah Pampie, karena dia akan kena aturan baru: hanya bisa mencairkan 10%. Kemudian ada peraturan yang mengatakan harus tunggu 1 bulan setelah berhenti kerja baru dapat mengklaim JHT, tentu ini akan jadi masalah. Karena jika tunggu 1 bulan, kami sudah di Sydney. Dan, satu masalah lagi, surat keterangan berhenti kerja dari kantornya belum juga keluar, padahal sudah dikejar-kejar. Jadi bagaimana? Kami akan kembali besok. Semoga pilihan di form: meninggalkan RI dan tidak kembali itu bisa diperjuangkan. Pampie juga berencana akan datang langsung ke kantor pusat Permata di Sudirman, dan akan nongkrong di situ hingga surat keluar. :) Good luck ya, Hun!

You Might Also Like

0 comments

Popular Posts

Like us on Facebook

Flickr Images